NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo buntut penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Polri mengatakan keputusan ini sebagai komitmen mendengarkan aspirasi serta kritik dari masyarakat.

"Bapak Kapolri komitmen dengan moto 'Polisi Bersama Masyarakat', tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Trunoyudo menyampaikan penyesalan mendalam dan keprihatinan institusi kepolisian atas keluhan serta trauma yang dialami oleh para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.

"Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim. "Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak," sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Propam Mabes Polri telah memeriksa dan menonaktifkan empat personel jajaran Polres Sukoharjo terkait polemik penggeledahan Ponpes HQ beberapa waktu lalu.

"Maka dari itu, sebagai kelanjutan, namun dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," ungkap Trunoyudo.

"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," sambungnya.

Menurut Trunoyudo, langkah penonaktifan tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan institusi atas peristiwa yang terjadi. Pada saat ini, ada dua proses hukum yang tengah berjalan secara paralel.

"Namun sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," imbuhnya.

Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam mutasi tersebut, AKBP Andhika dialihkan tugas menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diemban oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Selasa (27/10). Penggeledahan tersebut sedianya dilakukan guna mendalami kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026.

Namun, tindakan aparat menuai sorotan dan kritik publik luas lantaran munculnya laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah di lokasi saat penggeledahan dilakukan.