NADIKABAR.COM — Ketika pemerintah menetapkan tarif cukai rokok, dampaknya tidak berhenti pada angka penerimaan negara semata.
Ada pekerja pabrik yang menggantungkan penghasilan, di sisi lain ada petani tembakau yang menunggu hasil panen, bahkan ada pedagang kecil yang menjaga keberlangsungan usaha, serta keluarga yang berharap dapurnya tetap mengepul.
Inilah alasan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) perlu dipandang secara menyeluruh. Cukai bukan sekadar instrumen fiskal untuk mengisi kas negara, melainkan juga alat pengendalian konsumsi yang memiliki konsekuensi terhadap kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Indonesia menghadapi tantangan untuk menemukan keseimbangan antara berbagai kepentingan tersebut.
Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan, masyarakat membutuhkan perlindungan kesehatan, sementara pekerja memerlukan kepastian penghidupan.
Persoalannya, kenaikan tarif cukai tidak selalu menghasilkan tambahan penerimaan sebagaimana diharapkan.
Ketika harga rokok meningkat, sebagian konsumen mungkin mengurangi konsumsi atau berhenti merokok. Namun, sebagian lainnya justru berpindah ke produk yang lebih murah, bahkan berisiko memilih rokok ilegal.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa perilaku konsumen tidak selalu bergerak mengikuti asumsi kebijakan. Ada faktor daya beli, kebiasaan, akses terhadap produk, dan kondisi ekonomi rumah tangga yang memengaruhi keputusan pembelian.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Sri Wahyudi Suliswanto mengingatkan pentingnya kepastian kebijakan bagi industri hasil tembakau.
Moratorium kenaikan tarif CHT dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan produksi, sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja.
Pandangan tersebut berangkat dari karakter industri hasil tembakau yang melibatkan banyak pekerja, khususnya pada kegiatan produksi yang masih mengandalkan keterampilan manusia.
Ketika biaya produksi meningkat dan permintaan melemah, perusahaan menghadapi pilihan sulit. Efisiensi mungkin diperlukan untuk mempertahankan usaha, tetapi pengurangan tenaga kerja dapat membawa konsekuensi sosial yang tidak kecil.
Seorang pekerja yang kehilangan penghasilan bukan sekadar angka dalam statistik ketenagakerjaan. Di belakangnya mungkin ada anak yang membutuhkan biaya sekolah, orang tua yang memerlukan perawatan, dan keluarga yang menggantungkan kehidupan pada pendapatan bulanan.
Persoalan keadilanSejumlah pihak berharap moratorium kenaikan CHT dapat diperpanjang sekitar dua tahun apabila kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan memadai.
Kepastian tersebut dinilainya penting agar perusahaan memiliki waktu menyusun strategi usaha dan menyesuaikan diri dengan perubahan pasar.
Sementara itu, moratorium juga perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas. Penundaan kenaikan tarif tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan industri, sebagaimana kenaikan tarif tidak selalu menjadi jawaban tunggal bagi kebutuhan penerimaan negara.
Kebijakan yang berkelanjutan membutuhkan ukuran keberhasilan yang lebih lengkap. Selain penerimaan cukai, pemerintah perlu memperhatikan perkembangan konsumsi, kesehatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, peredaran produk ilegal, dan kemampuan industri beradaptasi.
Salah satu persoalan penting adalah downtrading, yaitu perpindahan konsumen menuju produk dengan harga lebih rendah. Masyarakat berpenghasilan terbatas cenderung memilih rokok yang lebih murah ketika menghadapi tekanan harga.
Peralihan tersebut dapat mengubah struktur permintaan pasar. Apabila konsumen berpindah dari produk legal menuju produk ilegal, penerimaan negara berpotensi berkurang karena transaksi berlangsung tanpa pembayaran cukai sebagaimana diwajibkan.
Situasi ini menghadirkan persoalan keadilan. Perusahaan yang membayar cukai, memenuhi ketentuan produksi, dan menjalankan kewajiban administratif harus bersaing dengan pelaku ilegal yang menghindari biaya kepatuhan.
Persaingan semacam itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan usaha yang taat aturan. Oleh karena itulah penegakan hukum memiliki peran menentukan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menekankan bahwa regulasi yang baik harus berjalan bersama pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Ketiganya tidak dapat dipisahkan apabila pemerintah menghendaki kebijakan yang efektif dan adil.
Suparji juga mengingatkan kemungkinan munculnya celah regulasi yang dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban cukai, termasuk melalui rekayasa administratif yang bertentangan dengan tujuan kebijakan.
Peringatan tersebut penting karena kebocoran penerimaan tidak selalu terjadi melalui perdagangan ilegal yang terlihat secara fisik. Penyimpangan administratif juga dapat mengganggu keadilan fiskal apabila tidak terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan.
Maka dari itu, pengawasan perlu memadukan pemeriksaan lapangan, pemanfaatan data, ketertelusuran distribusi, serta koordinasi antarlembaga.
Teknologi dapat membantu mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, sementara aparat memastikan setiap temuan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Pada saat bersamaan, perlindungan kesehatan masyarakat tetap harus menjadi tujuan utama pengendalian konsumsi tembakau. Beban penyakit akibat merokok memiliki konsekuensi ekonomi melalui biaya pengobatan, hilangnya produktivitas, dan tekanan terhadap kesejahteraan keluarga.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan cukai tidak cukup dinilai dari besarnya uang yang terkumpul. Berkurangnya konsumsi berisiko, terlindunginya kelompok rentan, dan menurunnya peredaran ilegal juga merupakan hasil yang bernilai.
Pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif secara terukur, disertai evaluasi berkala berdasarkan kondisi ekonomi dan perkembangan konsumsi.
Kepastian arah kebijakan akan membantu pelaku usaha melakukan perencanaan tanpa mengabaikan kepentingan kesehatan publik.
Bagi pekerja, masa transisi perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, dan menyiapkan sumber penghidupan alternatif. Perlindungan sosial serta pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar dapat mengurangi kerentanan ketika struktur industri berubah.
Pada prinsipnya, kebijakan ekonomi yang baik bukanlah kebijakan yang memenangkan satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan lainnya. Kebijakan yang baik mampu mempertemukan kebutuhan negara, kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan martabat pekerja.
Cukai tembakau mengajarkan bahwa angka penerimaan memiliki makna lebih besar ketika dibaca bersama kehidupan manusia.
Negara yang berhasil bukan hanya negara yang mampu mengumpulkan penerimaan, melainkan juga yang memastikan setiap keputusan fiskal membuka jalan menuju masyarakat yang lebih sehat, produktif, adil, dan sejahtera.