"Pesan saya kepada masyarakat, enggak ada orang lain mau mengajak kaya dengan gampang itu enggak ada ceritanya, apa pun namanya," tegasnya.

Kasus penipuan ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Korbannya 3 orang dengan total kerugian Rp 157,8 juta. Yaitu Siti Farida Nanda Islami, serta biduan Lusi Rulista Indah dan Fera Melinda Febrianti.

"Saya berharap hukumannya semaksimal mungkin karena banyak korban yang belum speak up juga. Semoga hukumannya semaksimal mungkin," tandas Lusi.

Ernawati diadili untuk kedua kalinya karena kasus yang sama, tapi dengan korban berbeda. Dalam perkara pertama, Ernawati terbukti menipu 3 orang pembeli arisan yang ia lelang. Yaitu Ninin Ernia Winingsih (33) rugi Rp 31,8 juta, Tri Tyas Listyaningrum (34) rugi Rp 27,9 juta, serta Ika Candra Febrianti (33) rugi Rp 41 juta.

Akibat perbuatannya, Ernawati divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto pada 17 September 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Geo Dwi Novrian pada 10 Sep 2025. Ketika itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Pada tahap banding, Ernawati menerima hukuman lebih berat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memvonisnya 1,5 tahun penjara pada 18 November 2025. Sebab terdakwa melakukan penipuan beberapa kali. Terakhir, kasasi terdakwa ditolak pada 26 Feb 2026.