Spesifiknya, terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

"Hal tersebut kemudian berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuh OJK.

Terkait saham CUAN, OJK menghukum dua perusahaan, yaitu PT HPS dan PT BDS. Di kasus ini, OJK juga menjatuhkan sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan yang diberikan kepada seorang Direktur PT HPS.

1. PT SSI2. PT SS3. PT ALS4. PT BS5. PT AMS6. PT TSI7. PT BCS8. PT WSI9. PT RSI

Dalam kasus manipulasi saham DSSA, BREN dan CUAN ini OJK juga menghukum denda sejumlah pihak, yang totalnya mencapai Rp2,1 triliun.

Rinciannya, pada kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun.