Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut, OJK menjelaskan seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya.

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.