PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa - Batu, Jawa Timur

PT BPR Mataram Mitra Manunggal - Yogyakarta

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri - Depok, Jawa Barat

PT BPR Citra Bersada Abadi - Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi

PT BPR Syariah Gaido Indonesia - Cianjur, Jawa Barat

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia sejak 1 September 2026. Bank tersebut sebelumnya telah ditempatkan dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025.

OJK mencatat kondisi permodalan bank berada di bawah ketentuan. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat minus 7,56%, sementara tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.

Pada 13 Agustus 2026, OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Resolusi (BDR).

Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, terutama terkait persoalan modal dan likuiditas. Namun, langkah tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.