Penutupan BPR tidak serta-merta membuat dana nasabah hilang. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ujar Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

LPS menyebut proses pengembalian dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.

Sementara dana nasabah yang berada di atas Rp 2 miliar akan dikembalikan berdasarkan hasil proses likuidasi dan pemulihan aset bank.

Anggito mengatakan kemungkinan adanya BPR atau BPRS lain yang ditutup masih bergantung pada proses konsolidasi yang dilakukan OJK.

Konsolidasi tidak selalu berarti penutupan. Ada bank yang dapat digabung melalui merger atau akuisisi. Sementara sebagian lainnya dapat masuk proses resolusi atau likuidasi.

"Nah kami yang bagian yang likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan," katanya.

Dengan demikian, jumlah BPR yang ditutup ke depan masih akan bergantung pada hasil pengawasan dan konsolidasi industri oleh OJK.

OJK dan LPS juga meminta masyarakat, khususnya nasabah bank yang izinnya dicabut, tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.