NADIKABAR.COM — Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, politikus, hingga pengusaha. Istana menilai penyadapan terhadap Prabowo diduga mengarah ke perbuatan makar.

Pada Selasa (3/11) lalu, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka awal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, pada Kamis (5/11), tersangka bertambah menjadi empat jenderal.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap pejabat publik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.

Asep mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.