Daftar tersangka penyadapan ilegal:1. Mantan Kapolri dan Kepala KSP, Jenderal Listyo Sigit Prabowo2. Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution3. Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso4. Mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ujar Asep.
Daftar barang bukti:- Gawai handphone 11 unit- Gawai iPad 1 unit- Perangkat penyimpan data flashdisk 4 unit
Para tersangka dijerat pasal berlapis:- Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang ilegal akses, ancaman pidana 6 tahun- Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana 10 tahun penjara- Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik, ancaman pidana 8 tahun- dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan para tersangka mengarah ke makar. Meski demikian, Pras memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan ke masyarakat.