NADIKABAR.COM — Pembagian harta bersama pascaperceraian tim redaksi Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya terungkap. Kuasa hukum Sarwendah membeberkan daftar aset yang telah disepakati menjadi hak milik kliennya, mulai dari rumah mewah hingga sejumlah kendaraan pribadi.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan pembagian aset tersebut bukan hasil perebutan, melainkan telah melalui kesepakatan tertulis yang berkekuatan hukum tetap pascaputusan perceraian. Dalam kesepakatan tersebut, Sarwendah menerima sejumlah aset berharga untuk tempat tinggal dan kendaraan.
"Hak Sarwendah itu sudah jelas, sudah diatur terkait apa yang menjadi bagiannya, yaitu rumah BDN, rumah di Rempoa, dan beberapa kendaraan. Begitu juga haknya Bio, sudah diatur beberapa kendaraan dan aset, termasuk tanah dan sebagainya. Itu sudah jelas. Artinya secara hukum Ruben tidak lagi mengklaim bahwa rumah BDN itu miliknya," kata Jaenudin saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).