Jaenudin menerangkan urusan pemisahan harta gana-gini keduanya itu telah rampung begitu ikatan pernikahan mereka resmi berakhir di pengadilan. Seluruh daftar pembagian aset langsung dituangkan ke dalam akta notaris guna menghindari tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.

"Sebenarnya berkaitan dengan harta gana-gini itu sudah selesai. Begitu perceraian diputus, harta bersama dibagi dan dituangkan dalam sebuah perjanjian akta autentik melalui notaris. Artinya permasalahan sudah selesai, perceraian putus, harta sudah milik masing-masing," tutur Jaenudin.

Pihak Sarwendah juga menepis spekulasi yang menyebut adanya perdebatan mengenai siapa yang berinisiatif menuntut aset-aset tersebut. Menurut Jaenudin, keberadaan tanda tangan kedua belah pihak di atas dokumen membuktikan penyerahan aset tersebut didasari kesepakatan.