"Persoalan siapa yang meminta, siapa yang memberikan, itu sudah tidak penting lagi. Kita harus melihat substansi hukumnya bahwa itu sudah selesai karena adanya perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, oleh RO dan oleh Sarwendah," tegasnya.
Terkait status sertifikat rumah di kawasan BDN yang saat ini ditempati Sarwendah, Jaenudin mengakui properti tersebut sebelumnya memang dibeli dan tercatat atas nama Ruben Onsu. Meskipun begitu, hak penguasaan dan kepemilikan perdata telah sepenuhnya diserahkan kepada mantan istrinya sesuai akta kesepakatan.
"Rumah itu dibeli atas nama RO. Nah, dalam akta perjanjian itu, akta harta bersama, rumah itu diberikan atau bagian dari Sarwendah. Artinya dalam akta tersebut, bagian Sarwendah adalah rumah BDN termasuk juga rumah yang di Rempoa dan beberapa unit kendaraan," pungkasnya.