NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) 18 emiten pada 10 November 2026. Meski begitu, sejumlah investor publik masih tertahan di saham-saham tersebut dan belum bisa melepas kepemilikannya alias nyangkut.

Delisting terhadap 18 saham tersebut dilakukan karena emiten berstatus pailit dan mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya aturan III.1.3.1 dan III.1.3.2, yang mengatur kondisi perusahaan dengan kelangsungan usaha bermasalah tanpa indikasi pemulihan serta saham yang disuspensi selama 24 bulan terakhir.

Delisting dijadwalkan efektif pada 10 November 2026. Sebelumnya, BEI mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali saham (buyback) pada periode 11 Mei hingga 9 November 2026.