Setelah ditetapkan dalam status BDP, BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, bank tersebut tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.

OJK menyebut upaya penyehatan selama masa pengawasan belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan bank.

Pada 16 Oktober 2026, OJK kemudian menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, tetapi tidak berhasil.

"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Agritrans Batumarta tidak dapat melakukan penyehatan BPR," terang OJK.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumnya menetapkan penanganan bank tersebut melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.