NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap kode 'uang klik' atau 'uang loket' dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Jaksa mengatakan uang itu diberikan biro jasa agar permohonan penerbitan dokumen keimigrasian disetujui.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). Jaksa mengatakan Silmy melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan memaksa dan mempersulit proses penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) atau dokumen keimigrasian sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024.

Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya setelah dilantik sebagai Wamen Imipas.

"Bahwa dalam pelaksanaan tugas baik sebagai Drijen maupun sebagai Wamen, Terdakwa memiliki bawahan atau jajaran yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen keimigrasian, meminta biaya tidak resmi untuk pengurusan dokumen, mengumpulkan dan menyetorkan uang dari biaya tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian kepada Terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.