Jaksa mengatakan uang klik atau uang loket merujuk permintaan saat pengurusan dokumen keimigrasian WNA dari biro jasa. Berikut nilainya:

- Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 per permohonan.- Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 8.000.000 per permohonan.

"Bahwa Tessar Bayu Setyaji meminta Juniadi Sri Priambudi dan Tri Hernanda Reza dan Redi Restuanto agar kebiasaan yang sudah berjalan di Subdit Alih Status yaitu meminta 'uang klik' atau 'uang loket' kepada biro jasa untuk diteruskan guna memenuhi kebutuhan Pimpinan dan operasioanal yang dikumpulkan pada Terdakwa V Juniadi Sri Priambudi dengan melaporkan setiap minggu penerimaan uang klik atau uang loket kepada Terdakwa II Tessar Bayu Setyaji dan perintah Tessar Bayu Setyaji disetujui oleh Direktur Izin Tinggal periode Tahun 2022 yang dijabat oleh Pramela Yunidar Pasaribu dan Heru Tjondro periode Tahun 2023 sampai dengan 2024," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan pemberian uang klik atau loket itu dilakukan biro jasa karena adanya penundaan persetujuan permohonan yang mereka urus. Jaksa mengatakan jika permohonan itu tak kunjung diterbitkan, maka mengakibatkan terjadinya overstay dari WNA yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa.