"Bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh biro jasa karena adanya penundaan atau 'pending' waktu persetujuan permohonan Alih Status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya surat Izin Alih Status," kata jaksa.
"Hal ini mengakibatkan terjadi over stay dari warga negara asing yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa meskipun biro jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan penundaan persetujuan permohonan dimaksudkan agar biro jasa menanyakan perkembangan pengurusan dokumen dan harus mengeluarkan uang klik atau loket.
"Dan penundaaan persetujuan dengan tujuan agar biro jasa datang menanyakan perkembangan permohonan Alih Status-nya dan untuk mendapatkan Surat Alih Status, biro jasa harus mengeluarkan uang klik atau uang loket sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 8.000.000 per orang warga negara asing dan setelah menerima uang klik dan uang loket dari biro jasa, dilakukan persetujuan dengan mengkilk di aplikasi kemudian penerbitan surat Izin Alih status," ujar jaksa.