NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap kode 'uang klik' atau 'uang loket' dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Jaksa mengatakan uang itu diberikan biro jasa agar permohonan penerbitan dokumen keimigrasian disetujui.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). Jaksa mengatakan Silmy melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan memaksa dan mempersulit proses penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) atau dokumen keimigrasian sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024.

Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya setelah dilantik sebagai Wamen Imipas.

"Bahwa dalam pelaksanaan tugas baik sebagai Drijen maupun sebagai Wamen, Terdakwa memiliki bawahan atau jajaran yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen keimigrasian, meminta biaya tidak resmi untuk pengurusan dokumen, mengumpulkan dan menyetorkan uang dari biaya tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian kepada Terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Jaksa mengatakan uang klik atau uang loket merujuk permintaan saat pengurusan dokumen keimigrasian WNA dari biro jasa. Berikut nilainya:

- Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 per permohonan.- Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 8.000.000 per permohonan.

"Bahwa Tessar Bayu Setyaji meminta Juniadi Sri Priambudi dan Tri Hernanda Reza dan Redi Restuanto agar kebiasaan yang sudah berjalan di Subdit Alih Status yaitu meminta 'uang klik' atau 'uang loket' kepada biro jasa untuk diteruskan guna memenuhi kebutuhan Pimpinan dan operasioanal yang dikumpulkan pada Terdakwa V Juniadi Sri Priambudi dengan melaporkan setiap minggu penerimaan uang klik atau uang loket kepada Terdakwa II Tessar Bayu Setyaji dan perintah Tessar Bayu Setyaji disetujui oleh Direktur Izin Tinggal periode Tahun 2022 yang dijabat oleh Pramela Yunidar Pasaribu dan Heru Tjondro periode Tahun 2023 sampai dengan 2024," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan pemberian uang klik atau loket itu dilakukan biro jasa karena adanya penundaan persetujuan permohonan yang mereka urus. Jaksa mengatakan jika permohonan itu tak kunjung diterbitkan, maka mengakibatkan terjadinya overstay dari WNA yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa.

"Bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh biro jasa karena adanya penundaan atau 'pending' waktu persetujuan permohonan Alih Status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya surat Izin Alih Status," kata jaksa.

"Hal ini mengakibatkan terjadi over stay dari warga negara asing yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa meskipun biro jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan penundaan persetujuan permohonan dimaksudkan agar biro jasa menanyakan perkembangan pengurusan dokumen dan harus mengeluarkan uang klik atau loket.

"Dan penundaaan persetujuan dengan tujuan agar biro jasa datang menanyakan perkembangan permohonan Alih Status-nya dan untuk mendapatkan Surat Alih Status, biro jasa harus mengeluarkan uang klik atau uang loket sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 8.000.000 per orang warga negara asing dan setelah menerima uang klik dan uang loket dari biro jasa, dilakukan persetujuan dengan mengkilk di aplikasi kemudian penerbitan surat Izin Alih status," ujar jaksa.