NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara, memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi siswa TK/PAUD, SD, hingga SMP mulai 16 hingga 23 Oktober 2026 dampak dari paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kemarin saya mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan PJJ kepada anak sekolah dari PAUD, TK, SD, SMP untuk mengantisipasi terjadinya dampak karhutla yang kita tidak inginkan anak-anak kita terserang suatu penyakit," kata Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat ditemui di Kendari, Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 15 Oktober 2026.

Dia menyebutkan blangkah ini diambil menyusul penurunan kualitas udara di wilayah Kota Kendari yang masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat paparan kabut asap karhutla yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekolah.