"Surat edaran ini ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengawas, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta para orang tua siswa," ujarnya.
Selama masa PJJ, lanjutnya, sekolah dan guru diperbolehkan memanfaatkan berbagai media pembelajaran daring seperti WhatsApp Group (WAG), Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun platform interaktif lainnya yang dapat diakses siswa dari rumah.
Pemkot Kendari juga menginstruksikan agar beban belajar siswa disederhanakan dengan berfokus pada materi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter tanpa membebani dengan target kurikulum yang kaku.
Guna memastikan seluruh siswa tetap terlayani, kata dia, sekolah diwajibkan menyediakan alternatif pembelajaran berupa lembar kerja maupun bahan ajar cetak bagi peserta didik yang tidak memiliki gawai atau akses internet.