NADIKABAR.COM — Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang diberikan pemerintah pada tahap pertama sebesar Rp 10 triliun telah terserap seluruhnya per 28 Oktober 2026. Dana yang dicairkan pada 14 Oktober 2026 tersebut dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim pelayanan kepada fasilitas kesehatan (faskes).

Adapun pembayaran klaim ini sebagai bagian dari dukungan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, dana bantuan pemerintah tersebut menjadi tambahan dukungan bagi BPJS Kesehatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

Seluruh dana yang diterima telah digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan.

"Dana bantuan sebesar Rp 10 triliun ini telah kami manfaatkan seluruhnya untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada faskes. Dukungan pemerintah ini membantu memperkuat pembiayaan Program JKN, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada peserta," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).