Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa terserapnya seluruh dana bantuan tahap pertama tidak berarti proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan terhenti. BPJS Kesehatan tetap menjalankan kewajiban pembayaran klaim melalui pengelolaan DJS Kesehatan dan sumber pembiayaan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap kami laksanakan sesuai ketentuan. Kami terus memastikan setiap klaim diproses melalui tahapan yang berlaku, sehingga hak fasilitas kesehatan dapat dipenuhi berdasarkan hasil verifikasi dan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan," jelas Rizzky.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan direncanakan kembali menerima dana bantuan pemerintah untuk kecukupan DJS Kesehatan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dukungan lanjutan ini diharapkan semakin memperkuat kecukupan DJS Kesehatan serta mendukung keberlanjutan pembiayaan Program JKN.
"Dukungan pemerintah melalui dana bantuan ini merupakan salah satu bentuk sinergi untuk menjaga kecukupan DJS Kesehatan. Namun, pengelolaan dana jaminan sosial juga harus terus diperkuat secara berkelanjutan. Kami berkomitmen menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel agar Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat," pungkas Rizzky.