Menurutnya, pembayaran klaim memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan. Dengan pembayaran klaim yang berjalan sesuai ketentuan, fasilitas kesehatan memiliki dukungan pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Rizzky juga menjelaskan bahwa pemberian dana bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana bantuan agar penggunaannya tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan memastikan penggunaan dana bantuan dilakukan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pencatatan serta pelaporan pemanfaatan dana juga menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DJS Kesehatan.