Dengan begitu, melalui perubahan anggaran dasar ini, kepemilikan bursa tidak lagi terbatas hanya pada anggota bursa, melainkan terbuka bagi pihak luar.

Hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Beleid tersebut menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi bursa efek.

Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.