Sebagai informasi, kepemilikan saham BEI dimungkinkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang demutualisasi bursa efek.

Demutualisasi BEI ini menjadi salah satu dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut terdapat tiga lembaga negara yang memungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yaitu Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan dokumen yang diterima NadiKabar.com, demutualisasi BEI akan dilakukan dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Setelah aksi tersebut dilakukan, Danantara disebut akan menggenggam 69 lembar atau setara 40,12% saham BEI.