Dana investasi tersebut rencananya dialokasikan untuk pembiayaan pengadaan bus listrik dan/atau truk listrik. Selain itu, alokasi dana juga untuk tujuan lainnya yang akan ditentukan dan disepakati oleh DIM dan BNBR dalam dokumen definitif.
VKTR menegaskan, term sheet ini masih bersifat non-binding yang hanya mencerminkan pembahasan awal. Kesepakatan investasi nantinya tetap akan tunduk pada penandatanganan dokumen definitif.
"Oleh karena itu, dalam hal dokumen definitif telah ditandatangani dan menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi para pihak, Perseroan akan mengikuti dan mematuhi ketentuan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Be 3/4 Kepentingan dan transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana relevan," tutup Manajemen VKTR.