Instrumen perpajakan dengan demikian tidak hanya dipandang dari sisi penerimaan negara. Dalam desain paket kebijakan tersebut, alokasi pendapatan yang tersisa di tangan pekerja juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan konsumsi masyarakat.

Rangkaian kebijakan kemudian bergerak ke kebutuhan yang lebih panjang, yakni perumahan. Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan serta skema kredit pemilikan rumah bersubsidi dengan bunga enam persen.

KPR bunga tetap enam persen itu ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan dan rumah hingga Rp500 juta. Kebijakan ini memperlebar akses bagi masyarakat yang penghasilannya melebihi batas syarat mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bunga lima persen yang mencapai Rp14 juta.

Perumahan mempunyai kaitan dengan dua sisi perekonomian sekaligus. Bagi masyarakat, kepemilikan rumah merupakan bagian dari kebutuhan dasar dan pembentukan aset. Bagi perekonomian, sektor perumahan terhubung dengan konstruksi, bahan bangunan, pembiayaan, tenaga kerja hingga berbagai aktivitas usaha yang berada di sepanjang rantai pasoknya.