NADIKABAR.COM — Menjaga daya beli menjadi salah satu pijakan pemerintah memasuki penghujung 2026. Upaya pemerintah tidak berhenti dengan kebijakan ekonomi untuk menahan tekanan terhadap konsumsi. Tapi, lebih lagi.
Pemerintah mulai menyusun kesinambungan kebijakan agar perlindungan masyarakat dengan berbagai bantuan sosial dapat dikembangkan menjadi peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 30 September, di Istana Negara, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk kuartal IV 2026, antara lain bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 ribu per bulan dalam tiga bulan bagi sekitar 13,3 juta pekerja.
Paket bantuan tersebut menjadi bantalan ketika pemerintah menghadapi kebutuhan menjaga konsumsi rumah tangga pada akhir tahun. Bantuan pangan dapat mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga, sementara BSU memberikan tambahan pendapatan langsung kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Pemerintah juga menyiapkan pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang diarahkan kepada kelompok desil 1 sampai 4. Dari tiga kebijakan ekonomi yang sifatnya bantuan ini terlihat bahwa perlindungan sosial mulai ditempatkan bersamaan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan.
Tapi jika melihatnya lebih jauh hingga 2027, arah kebijakan pemerintah menjadi lebih luas ketika memasuki rancangan program ekonomi di tahun depan.
Bantalan daya beli yang dikucurkan akhir 2026 tidak berdiri sendiri, tapi diharapkan dapat berkembang jika disambungkan dengan berbagai program pemerintah lain yang berkaitan dengan pekerjaan, keterampilan, perlindungan tenaga kerja, perpajakan dan perumahan.
Pada 2027, pemerintah berencana melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan program vokasi bagi 300 ribu orang. Dua kebijakan tersebut membuat simpul persoalan tenaga kerja seperti angka pengangguran mulai terurai.
Setelah masyarakat dibantu menghadapi tekanan ekonomi, kapasitas mereka untuk masuk atau bertahan di pasar kerja perlu diperkuat melalui keterampilan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Di sisi pendapatan pekerja, pemerintah menyiapkan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan yang diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta orang. Penyesuaian penghasilan tidak kena pajak juga masuk dalam agenda tersebut.
Instrumen perpajakan dengan demikian tidak hanya dipandang dari sisi penerimaan negara. Dalam desain paket kebijakan tersebut, alokasi pendapatan yang tersisa di tangan pekerja juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan konsumsi masyarakat.
Rangkaian kebijakan kemudian bergerak ke kebutuhan yang lebih panjang, yakni perumahan. Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan serta skema kredit pemilikan rumah bersubsidi dengan bunga enam persen.
KPR bunga tetap enam persen itu ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan dan rumah hingga Rp500 juta. Kebijakan ini memperlebar akses bagi masyarakat yang penghasilannya melebihi batas syarat mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bunga lima persen yang mencapai Rp14 juta.
Perumahan mempunyai kaitan dengan dua sisi perekonomian sekaligus. Bagi masyarakat, kepemilikan rumah merupakan bagian dari kebutuhan dasar dan pembentukan aset. Bagi perekonomian, sektor perumahan terhubung dengan konstruksi, bahan bangunan, pembiayaan, tenaga kerja hingga berbagai aktivitas usaha yang berada di sepanjang rantai pasoknya.