Adapun yang dijalankan Pramono skalanya berbeda. Dengan 44 kecamatan dan target empat bulan, rencananya lebih realistis. Yang lebih penting, ukurannya bukan suasana, melainkan keputusan.
Hipotesis saya, permasalahan besar di Jakarta sebetulnya akumulasi dari persoalan kecil di lapangan yang tidak tuntas. Maka menyelesaikan masalah di level kecamatan adalah terobosan yang layak dicoba.
Camat, dibantu para lurah, relatif paling tahu urusan di wilayahnya. Mereka birokrat garis depan yang sehari-hari berhadapan dengan warga. Situasinya mirip dengan yang dibahas Michael Lipsky (1980) tentang street-level bureaucracy: paling tahu persoalan, tetapi kendali atas sumber daya dan keputusan ada di tempat lain.
Sebagian persoalan menjadi kewenangan suku dinas kota/kabupaten, atau malah dinas level provinsi. Camat hanya bisa berkoordinasi dengan Sektor/Satuan Pelayanan (perwakilan dinas di kecamatan) atau melapor berjenjang ke wali kota/bupati.
Karena itu, di setiap Ratas dihadirkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik kepala dinas maupun kepala badan, yang relevan dengan isu yang dibahas. Kehadiran gubernur membuat debottlenecking persoalan yang selama ini mampat.
Berbeda dengan Kembangan yang dilanjutkan peninjauan lapangan, di Tanah Abang agendanya hanya rapat. Namun ada satu permasalahan yang belum bisa diputuskan, dan gubernur meminta diagendakan peninjauan langsung ke lokasi.