​Di sinilah perjanjian perdagangan memegang peran strategis. Kesepakatan dengan negara mitra dapat membuka akses pasar, memangkas hambatan tarif, dan memberi ruang lebih besar bagi produk Indonesia untuk bersaing.

​Saat ini, Indonesia telah mengimplementasikan 25 perjanjian dagang, sementara 13 perjanjian lainnya masih dalam tahap negosiasi. Pemerintah juga tengah mengejar penyelesaian perundingan dengan Gulf Cooperation Council (GCC) di kawasan Timur Tengah, serta menjajaki kerja sama dengan blok perdagangan dan integrasi regional di Amerika Selatan (Mercosur).

​Menurut Budi, pembukaan akses pasar tidak selalu harus menunggu kesepakatan regional yang membutuhkan waktu panjang. Penjajakan bilateral bisa menjadi langkah awal yang efektif untuk mendorong kerja sama yang lebih luas.

​Ia mencontohkan kerja sama bilateral Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang berhasil ditempuh di tengah upaya memperluas penetrasi pasar di kawasan Timur Tengah.

​"PR ke depan sebenarnya adalah bagaimana kita memperbanyak perjanjian dagang dan membuka akses pasar, sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri," tegasnya.