Ia menjelaskan rapat itu beragendakan laporan panitia kerja, pembacaan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah, penandatanganan naskah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat dua.

Selain pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, dalam rapat itu hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, hingga sejumlah wakil menteri terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja.