Selain itu, menurut dia, RUU itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Menurut dia, RUU itu diharapkan mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, hingga menciptakan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

"Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," kata Putih.