NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI.

Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah penyusunan dan pembahasan RUU itu selesai. Setelah diputuskan, nantinya RUU itu bisa dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan rapat itu beragendakan laporan panitia kerja, pembacaan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah, penandatanganan naskah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat dua.

Selain pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, dalam rapat itu hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, hingga sejumlah wakil menteri terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja.

Selain itu, menurut dia, RUU itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Menurut dia, RUU itu diharapkan mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, hingga menciptakan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

"Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," kata Putih.