"Sehingga konsep tentang pinjaman daerah Rp3,4 triliun ini masih wait and see. Secara prosedur administratifnya kita penuhi, tapi penggunaannya digunakan atau tidak, itu nanti kita lihat perkembangan keuangan," ungkapnya.

Dedi menegaskan, sampai saat ini belum ada pencairan pinjaman sebesar Rp3,4 triliun tersebut. Jika dana dari pemerintah pusat masuk, kebutuhan untuk melakukan pinjaman bisa saja hilang.

"Jadi angka Rp3,4 triliun sampai hari ini belum ada pinjaman. Karena kalau kemudian nanti di perjalanan ternyata ada dana masuk, kan enggak ada masalah," tegasnya.

Dedi juga menjelaskan skema pinjaman apabila nantinya memang diperlukan. Menurutnya, pinjaman tersebut berkaitan dengan dana yang masih menjadi hak pemerintah provinsi, namun belum dibayarkan pemerintah pusat.

"Andai kata pun ada pinjaman, sebenarnya kan gampang, saya kan tinggal mengajukan skema ke SMI, kita pinjam Rp3,4 triliun, tapi nanti dibayarnya dari tagihan pemerintah provinsi ke Kementerian Keuangan," jelasnya.

Dedi menyebut PT SMI berada di bawah Kementerian Keuangan. Dengan skema tersebut, pembayaran dapat dilakukan melalui dana yang menjadi tagihan Pemprov Jabar kepada pemerintah pusat.

"Ini kan lembaga di bawah Kementerian Keuangan, ya Kementerian Keuangan tinggal bayar ke SMI enggak usah bayar ke kita. Sebenarnya kalimat pinjam tuh sebenarnya hampir enggak ada," ucapnya.

"Pinjam kan kalau enggak ada duit, ini mah kan duitnya ada. Duitnya ada cuma belum dibayarkan," imbuhnya.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, memastikan lembaga legislatif telah menyetujui rencana pinjaman daerah tersebut secara prosedural. Namun, persetujuan itu tidak berarti pinjaman pasti dicairkan.