Menurut Abid, ketidakhadiran Demian tanpa alasan membuat sidang perdana tetap dianggap telah berlangsung satu kali. Pihak tergugat kemudian akan dipanggil untuk kedua kalinya.

"Sidang pertama tidak gagal karena dia (tergugat) tidak datang tanpa alasan. Jadi dianggap sudah satu kali sidang. Nah, kemudian nanti akan dipanggil ulang," jelasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026. Abid menyebut pihak penggugat wajib hadir, sedangkan kehadiran tergugat merupakan haknya.