"Kalau penggugat pertama, wajib hadir. Kalau tergugat, itu hak dia. Bisa hadir, bisa tidak. Kalau dia mau menggunakan haknya, dia hadir. Kalau tidak, ya berarti dia tidak menggunakan haknya," ujarnya.

Abid juga belum mengetahui alasan gugatan perceraian yang diajukan Sara. Ia menyebut dirinya bukan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Alasannya saya tidak tahu. Karena saya bukan Ketua Majelis atau Anggota Majelisnya. Jadi saya tidak tahu. Jadi, secara umum (hanya) gugatan perceraian," tegasnya.