"Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," lanjut Hinca.

Hinca mengatakan seluruh anggota DPR rencananya akan membicarakan polemik ini ketika masuk masa sidang mendatang setelah masa reses, yakni perkiraan tanggal 9 dan 10 November 2026.

"Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu," ucap Hinca.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Pernyataan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) ijazah yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.