NADIKABAR.COM — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di DPR RI Hinca Pandjaitan menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pembatalan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Hinca, pihaknya masih menahan diri untuk menanggapi putusan MA sebab sedang menunggu tenggat waktu 14 hari sejak putusan MA itu diterbitkan.
"Ketika teman-teman tanya sikap politik, saya mau jelaskan dulu tahapan itu. Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Hinca, jika dalam 14 hari tidak ada persoalan yang muncul, maka putusan MA itu otomatis berlaku.
Selama menunggu putusan MA ini otomatis berlaku dalam waktu 14 hari, Partai Demokrat tetap mengkaji putusan pengadilan hingga mendapat salinan putusan ini.