Jansen mengatakan putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Ia menilai putusan itu berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Jansen pun membandingkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurut dia, putusan MK masih menyisakan ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA dinilai lebih tegas.

Atas dasar itu, Jansen menyebut saat ini pilihannya ada dua yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkannya.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA atau setara Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.