NADIKABAR.COM — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di DPR RI Hinca Pandjaitan menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pembatalan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Hinca, pihaknya masih menahan diri untuk menanggapi putusan MA sebab sedang menunggu tenggat waktu 14 hari sejak putusan MA itu diterbitkan.
"Ketika teman-teman tanya sikap politik, saya mau jelaskan dulu tahapan itu. Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Hinca, jika dalam 14 hari tidak ada persoalan yang muncul, maka putusan MA itu otomatis berlaku.
Selama menunggu putusan MA ini otomatis berlaku dalam waktu 14 hari, Partai Demokrat tetap mengkaji putusan pengadilan hingga mendapat salinan putusan ini.
"Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," lanjut Hinca.
Hinca mengatakan seluruh anggota DPR rencananya akan membicarakan polemik ini ketika masuk masa sidang mendatang setelah masa reses, yakni perkiraan tanggal 9 dan 10 November 2026.
"Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu," ucap Hinca.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Pernyataan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) ijazah yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Jansen mengatakan putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Ia menilai putusan itu berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Jansen pun membandingkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurut dia, putusan MK masih menyisakan ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA dinilai lebih tegas.
Atas dasar itu, Jansen menyebut saat ini pilihannya ada dua yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkannya.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA atau setara Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.