NADIKABAR.COM — Dewan Energi Nasional (DEN) menilai Indonesia perlu memperkuat ketahanan energi nasional melalui diversifikasi sumber energi, pengembangan energi baru terbarukan, dan penguatan cadangan penyangga energi guna mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

“Intinya, kebijakan energi nasional ini untuk menciptakan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional,” kata Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan Unggul Priyanto saat menjadi pembicara kunci dalam Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional di Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Blater, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan Indonesia menghadapi sejumlah tantangan di sektor energi, antara lain penurunan produksi minyak bumi, peningkatan konsumsi BBM, keterbatasan kapasitas kilang, serta tingginya ketergantungan terhadap impor LPG dan produk BBM.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian pasokan sekaligus memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat dan dunia usaha.

‘Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disahkan pada 2025 menjadi landasan untuk menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan energi secara lebih terarah,” katanya.

Ia mengatakan arah kebijakan energi nasional mencakup optimalisasi pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengurangan penggunaan energi fosil, serta pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi.

Selain itu, pemerintah perlu mendorong diversifikasi energi melalui pengembangan biodiesel B50, bahan bakar berbasis etanol, dan kendaraan listrik untuk mengurangi konsumsi BBM berbasis minyak bumi.

“Dengan semakin meningkatnya pemanfaatan energi alternatif, kita diharapkan tidak lagi bergantung pada impor BBM maupun minyak mentah,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan cadangan operasional BBM dan LPG serta pembangunan cadangan penyangga energi yang dapat digunakan ketika terjadi gangguan pasokan akibat kondisi geopolitik maupun kendala perdagangan internasional.

Menurut dia, cadangan penyangga energi berbeda dengan cadangan operasional yang disediakan badan usaha untuk menjaga kelangsungan kegiatan bisnis.

“Cadangan penyangga merupakan persediaan milik negara yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu untuk menjaga keamanan pasokan energi nasional,” katanya.

Ia mengatakan pembangunan cadangan penyangga energi perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kebutuhan infrastruktur penyimpanan, serta penentuan lokasi yang sesuai.

Di sisi lain, dia menekankan bahwa upaya memperkuat ketahanan energi juga harus disertai peningkatan efisiensi dan konservasi energi, termasuk membangun kebiasaan hemat energi di masyarakat.

Ia mengharapkan implementasi KEN dapat mendukung kemandirian energi sekaligus mempercepat penurunan emisi karbon menuju target net zero emission pada 2060.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan DEN bekerja sama dengan Unsoed untuk memperluas pemahaman mengenai arah kebijakan energi nasional kepada kalangan akademisi, mahasiswa, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sektor energi.