Menurut dia, usul perubahan definisi korupsi yang disampaikan Luhut beberapa waktu lalu perlu dikaji serius. Menurut Yusril, pandangan Luhut masih wacana dan penjelasan lebih rinci, termasuk kaitannya dengan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi.

"Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC," katanya.

Dia mengaku menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.