Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DEN Undang Yusril Bahas Usul Perubahan Definisi Korupsi Pekan Depan
Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan bakal menghadiri rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pimpinan Luhut Binsar Panjaitan soal wac
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 21:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, usul perubahan definisi korupsi yang disampaikan Luhut beberapa waktu lalu perlu dikaji serius. Menurut Yusril, pandangan Luhut masih wacana dan penjelasan lebih rinci, termasuk kaitannya dengan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi.
"Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC," katanya.
Dia mengaku menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.