Dia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

Menurut dia, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.

"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang yang ingin ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati," katanya.