NADIKABAR.COM — Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan bakal menghadiri rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pimpinan Luhut Binsar Panjaitan soal wacana perubahan definisi korupsi pada Senin (26/10).
Yusril mengaku bersedia memberikan penjelasan soal sejumlah undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi.
"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Menurut dia, usul perubahan definisi korupsi yang disampaikan Luhut beberapa waktu lalu perlu dikaji serius. Menurut Yusril, pandangan Luhut masih wacana dan penjelasan lebih rinci, termasuk kaitannya dengan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi.
"Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC," katanya.
Dia mengaku menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
Menurut dia, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.
"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang yang ingin ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati," katanya.