Selain menyerahkan bukti, Denny menyebut, turut memberikan informasi mengenai sejumlah saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut. Di antaranya adalah ketua RT, sopir, dan pengasuh anak. Menurut Denny, pemeriksaan kali ini juga bertujuan melengkapi data saksi yang sebelumnya dinilai belum terperinci.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2026, Denny juga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu, ia turut membawa sejumlah bukti terkait perkara yang dihadapinya.

Dalam keterangannya kali ini, Denny turut membeberkan persoalan keluarga yang menurutnya menjadi salah satu pemicu konflik berkepanjangan dengan Clara, terutama mengenai hak anak mereka.

Denny mengaku ingin memastikan masa depan anaknya terlindungi. Ia menyebut pernah mengusulkan agar harta yang menjadi hak anak mereka diberikan dan pengaturan kepemilikannya dilakukan melalui notaris.

"Nah, saya bilang, kan harta kan saya kasih ke semua deh 100%. Harta gono-gini saya nggak ikut (campur). Nah, dia saya ajak untuk, yuk ini nanti rumah jadiin atas nama dia pas umur 18 tahun, itu ke notaris gitu-gitu," ungkapnya.

Namun, menurut Denny, upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapannya. Ia juga mengklaim mengalami kesulitan bertemu dengan anaknya selama sekitar satu tahun.