Denny menilai anaknya seharusnya tidak dilibatkan dalam konflik kedua orang tuanya. Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui komunikasi.

"Jadi dia memang benar-benar kayak ditarik ulur, jadi alat gitu lho, anaknya dijadiin sebagai alat gitu. Padahal kan anak ini kan punya haklah, nggak bolehlah orang tua itu (seperti itu)," tuturnya.

"Nah, jadi ya sebenarnya kalau umpamanya dia ngomong baik-baik, yuk kita ngobrolin yuk masa depan anaknya gimana gitu. Harta-hartanya yang haknya dia kita kasih. Kan selesai," pungkas Denny.

Di sisi lain, Clara Shinta sebelumnya melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut tercatat pada 4 Juni 2026. Perseteruan keduanya disebut berkaitan dengan pernyataan Denny mengenai kehidupan pribadi Clara serta persoalan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama.

Sementara itu, Clara sebelumnya menyatakan Denny tidak memberikan nafkah untuk anak mereka sejak perceraian. Ia mendesak mantan suaminya memenuhi kewajiban nafkah minimal Rp 5 juta per bulan sesuai putusan cerai. Adapun Denny mengaku aksesnya untuk bertemu anak dibatasi dan sempat mempertimbangkan langkah hukum terkait hak asuh.