Gibran mengatakan telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) seperti

Di waktu yang sama, MA justru mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.