NADIKABAR.COM β Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap alasan pihaknya mencabut gugatan soal surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran RakabumingΒ di PTUN Jakarta, Kamis (29/10).
Selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut, Denny mengatakan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen, selaku tergugat tak bisa menunjukkan bukti ijazah SMA Gibran.
Padahal, permintaan untuk menghadirkan bukti ijazah, kata Denny, juga sudah dilayangkan majelis hakim.
"Nah, tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada," kata Denny saat berkunjung di kantor pusat PKS, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut dia, Kemendikdasmen selama persidangan hanya menunjukkan sejumlah dasar aturan penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyeteraan pendidikan SMA Gibran. Padahal, kata Denny, Suket penyeteraan itu tak memiliki dasar.