"Yang mereka jadikan bukti hanya peraturan menteri, peraturan pemerintah, undang-undang, hal-hal yang tidak esensial menjadi dasar terbitnya suket," katanya.

Denny mengaku pihaknya sejak awal sebetulnya telah berencana untuk mencabut gugatan di PTUN sejak ada putusan MK yang menyatakan tak memiliki bukti kelulusan SMA Gibran. Apalagi, gugatan di PTUN dilayangkan sebelum pihaknya juga melayangkan gugatan ke MK.

Namun, dia urung mencabut gugatan tersebut karena menunggu iktikad baik dari Kemendikdasmen.

"Tetapi, kami ingin lihat kesungguhan dari kementerian seperti apa? Mau tidak mereka menghadirkan bukti-bukti dasar suket itu? Sampai minggu lalu itu tidak dihadirkan," kata Denny.

"Itu sebabnya kami memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, walk out, untuk memberikan pesan tegas bahwa kami, penggugat, kuasa hukum, tidak mau dijadikan dalam satu proses persidangan yang akal-akalan," imbuhnya.