Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Denny Indrayana: Kemendikdasmen Tak Bisa Tunjukkan Bukti Ijazah Gibran
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap alasan pihaknya mencabut gugatan soal surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Raka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Melalui situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.
Pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.